Selasa, 12 Januari 2016

Pancasila



MAKALAH
DIAJUKAN UNTUK MEMENUHI TUGAS
MATA KULIAH PANCASILA
OLEH
KELOMPOK 3 :
ü  DESMA MARIA HTB                      NIM(201502030023)
ü  YENNI ANGGRAINI                      NIM(201502030040)
ü  RICHARSEN SARAGIH                 NIM(201502030038)

PRODI KOMPUTERISASI AKUNTANSI
15K02


AMIK TUNAS BANGSA
PEMATANGSIANTAR
2015


A.    PENDAHULUAN
Sebagai suatu dasar Negara maka sila-sila Pancasila merupakan suatu sistem nilai,oleh kerana itu sila-sila pancasila itu pada hakikatnya merupakan suatu kestuan. Meskipun dalam setiap sila terkandung nilai-nilai yang memiliki perbedaan antara satu dengan yang lainnya namun kesemuanya itu tidak lain merupakan satu kesatuan yang sistematis. Oleh karena itu meskipun dalam uraian berikut ini menjelaskan nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila, namun kesemuanya itu tidak dapat dilepaskan keterkaitannya dengan sila-sila yang lainnya.
B.     PEMBAHASAN
Ø  Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa ini nilai-nilainya meliputi dan menjiwai keempat sila lainnya. Dalam sila Ketuhanan Yang Maha Esa terkandung nilai bahwa Negara yang didirikan adalah sebagai pengejawatahan tujuan manusia sebagai makhluk Tuhan yang maha esa. Oleh karena itu segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan dan penyelengaraan bahkan moral pemerintah, moral penyelenggara Negara, politik Negara, pemerintahan Negara, hukum dan perturan perundang-undangan Negara, kebebasan dan hak asasi warga Negara dijiwai nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
Ø  Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab secara sistematis didasari dan dijiwai oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa , serta mendasari dan menjiwai ketiga sila berikutnya. Nilai kemanusiaan sebagai dasar fundamental dalam kehidupan kenegaraan, kebangsaan, dan kemasyarakatan. Nilai kemanusiaan ini bersumber pada dasar filosofis antropologis bahwa hakikat manusia adalah susunan kodrat rokhnai(jiwa) dan raga, sifat kodrat individu dan mahkluk social, kedudukan kodrat makhluk pribadi berdiri sendiri dan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
Dalam sila Kemanusian terkandung nilai-nilai bahwa Negara harus menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang beradab. Oleh karena itu dalam kehidupan kenegaraan terutama dalam peraturan perundang-undangan Negara harus mewujudkan tercapainya tujuan ketinggian harkat dan martabat manusia, terutama hak-hak kodrat manusia sebagai hak dasar(hak asasi) harus dijamin dalam peraturan perundang-undangan Negara. Kemanusian Yang Adil dan Beradab adalah mengandung nilai suatu kesadaran sikap moral dan tingkah laku manusia yang didasarkan pada potensi budi nurani manusia dalam hubungan dengan norma-norma dan kebudayaan pada umumnya baik terhadap diri sendiri,terhadap sesama manusia mapun terhadap lingkungannya.
Nilai Kemanusian yang adil mengandung suatu makna bahwa hakikat manusia sebagai makhluk yang berbudaya dan beradab harus berkodrat adil. Hal ini mengandung pengertian bahwa hakikat manusia harus adil dalam hubungan dengan diri sendiri, adil terhadap manusia lain, adil terhadap masyarakat bangsa dan Negara, adil terhadap lingkungannya serta adil terhadap Tuhan Yang Maha Esa .
Ø  Sila Persatuan Indonesia
Nilai yang terkandung dalam sila persatuan Indonesia tidak dapat dipisahkan dengankeempat sila lainnya karena seluruh sila merupaka suatu kesatuan yang bersifat  sistematis.
Dalam sila perstuan Indonesia mengandung nilai bahwa Negara adalah sebagai penjelma sifat kodrat manusia monodualis yaitu sebagai makhluk individu dan makhluk social. Negara adalah merupakan suatu persekutuan hidup bersama diantara elemen-elemen yang membentuk Negara yang berupa ,suku, ras, kelompok, golongan maupun kelompok agama. Konsekuensinya Negara adalah beraneka ragam tetapi satu, mengikat diri dalam satu persatuan yang dilukiskan dalam suatu seloka Bhinneka Tunggal Ika.
Nilai persatuan Indonesia didasari dan dijiwai oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusian Yang Adil dan Beradab. Hal ini terkandung nilai bahwa nasionalisme Indonesia adalah nasionalisme religious. Oleh karena itu nilai-nilai nasionalisme harus tercermin dalam segala aspek penyelengaraan Negara termasuk  dalam era reformasi .
Ø  Sila Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalm Permusyawaratan/Perwakilan
Nilai yang terkandung dalam Sila Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalm Permusyawaratan/Perwakilan didasari oleh Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Perstuan Indonesia ,dan mendasari serta menjiwai Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.
Negara adalah dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat, oleh karena itu rakyat merupakan asal mula kekuasaan Negara. Sehingga dalam sila ke IV mengandung nilai-nilai Demokrasi .
Ø  Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Nilai yang terkandung dalam Sila Keadilan Sosial BagiSeluruh Rakyat Indonesia didasari oleh Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Perstuan Indonesia ,dan Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
Dalam sila kelima ini terkandung nilai-nilai yang merupakan tujuna Negara sebagai tujuan dalm hidup bersama.
Konsekuensinya nilai-nlai keadilan yang harus terwujud dalam hidup bersama dalah meliputi;
·         Keadilan distributif, yaitu suatu hubungan keadilan antar Negara terhadap warganya, dalam arti pihak Negaralah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk keadilan membagi,dalam bentuk kesejahteraan, bantuan ,subsidi serta kesempatan dalam hidup bersama yang didasarkan atas hak dan kewajiban.
·         Keadilan legal, yaitu suatu hubunngan keadilan antara warga Negara terhadap Negara dan dalam masalah ini pihak wargalah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam Negara.
·         Keadilan komutatif, yaitu suatu hubungan keadilan antarawarga satu dengan lainnya secara timbal balik.





MATA KULIAH PANCASILA



PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
MAKALAH
DIAJUKAN UNTUK MEMENUHI TUGAS
MATA KULIAH PANCASILA
OLEH
KELOMPOK 3 :
ü  DESMA MARIA HTB                      NIM(201502030023)
ü  YENNI ANGGRAINI                      NIM(201502030040)
ü  RICHARSEN SARAGIH                 NIM(201502030038)

PRODI KA 15K02

AMIK TUNAS BANGSA
PEMATANGSIANTAR
2015


PANCASILA DALAM KONTEKS
KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
A.Pengantar
Sebagai dasar Negara, Pancasila merupakan suatu asas kerokhanian yang dalam ilmu kenegaraan popular disebut sebagai dasar filsafat Negara (Philosofische Gronslag).Dalam kedudukan ini Pancasila merupakan sumber nilai dan sumber norma dalam setiap aspek penyelenggaraan Negara, termasuk sebagai sumber tertib hokum di Negara Republik Indonesia. Konsekuensinya seluruh peraturan perundang-undangan serta penjabarabnya senantiasa berdasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila.
            Kedudukan Pancasila yang demikian ini justru mewujudkan fungsinya yang pokok sebagai dasar Negara Republik Indonesia, yang manifestasinya dijabarkan dalam suatu peraturan perundang-undangan.Oleh karena itu Pancasila merupakan sumber hukum dasar Negara baik yang tertulis yaitu Undang-Undang Dasar Negara maupun hukum dasar tidak tertulis atau convensi.
            Negara Indonesia adalah Negara demokrasi yang berdasarkan atas hukum, oleh karena itu segala aspek dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara diatur dalam suatu sitem peraturan perundang-undangan.
B.Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 bersama-sama dengan pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945, disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, dan diundangkan dalam Berita Republik Indonesia Tahun II No.7.Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dalam ilmu hukum mempunyai kedudukan diatas pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945.Konsekuensinya keduanya memiliki kedudukan hukum yang berlainan, namun keduanya terjalin dalam suatu hubungan kesatua yang kausal dan organis.
            Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 terdiri atas empat alinea, Dan setiap alinea memiliki spesifikasi jikalau ditinjau berdasarkan isinya.Alinea pertama, kedua dan ketiga memuat segolongan pernyataan yang tidak memiliki hubungan kausal organis dengan pasal-pasalnya. Adapun bagian keempat (alinea IV) memuat dasar-dasar fundamental Negara yaitu: tujuan Negara, ketentuan UUD Negara, bentuk Negara dan dasar filsafat Negara Pancasila. Oleh karena itu alinea IV ini memiliki hubungan ‘kausal organis’ dengan pasal-pasal UUD 1945, sehingga erat hubungannya dengan isi pasal-pasal UUD 1945 tersebut.
1.Pembukaan UUD 1945 sebagai Tertib Hukum Tertinggi
Kedudukan Pembukaan UUD 1945 dalam kaitannya dengan tertib hukum Indonesia memiliki dua aspek yang sangat fundamental yaitu: Pertamamemberikan factor-faktor mutlak bagi terwujudnya tertib hukum Indonesia, dankedua,memasukkan diri dalam tertib hukum Indonesia sebagai tertib hukum tertinggi.
            Dalam kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia, pada hakikatnya merupakan sesuatu dasar dan asas kerokhanian dalam setiap aspek peyelenggaraan Negara termasuk dalam penyusunan tetib hukum Indonesia.Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum Indonesia.
            Berdasarkan penjelasan tentang isi Pembukaan UUD 1945, yang termuat dalam Berita Republik Indonesia tahun II No.7, dijelaskan bahwa”…. Pembukaan UUD 1945 yang didalamnya terkandung Pokok-pokok Pikiran , yang meluputi psuasana kebatinan dari UUD Negara Indonesia, serta mewujudkan suatu cita-cita hukum, yang menguasai hukum dasar tulis (UUD) maupun hukum dasar yang tidak tertulis (convensi). Adapun pokok-pokok pikiran tersebut dijelmahkan (dikongkritisasikan) dalam pasal-pasal UUD 1945.Dalam pengertian ini maka dapat disimpulkan bahwa pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber hukum positif Indonesia.
2.Pembukaan UUD 1945Memenuhi Syarat Adanya Tertib Hukum Indonesia
Dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945, termuat unsur-unsur yang menurut hukum disyaratkan bagi adanya suatu tertib hukum di Indonesia (rechts orde),atau(legal order),yaitu suatu kerbulatan dan keseluruhan peraturan-peraturan hukum.
            Adapun syarat-syarat tertib hukum yang dimaksud adalah meliputi empat hal yaitu:
1.      Adanya kesatuan subjek, yaitu penguasaan yang mengadakan peraturan-peraturan hukum. Hal ini terpenuhi dengan adanya suatu pemerintahan Negara Republik Indonesia (pembukaan UUD 1945 al.IV).
2.      Adanya kesatuan asas kerokhanian, yang merupakan suatu dasar dari keseluruhan peraturan-peraturan hukum, yang merupakan sumber dari segala sumber hukum. Hal ini terpenuhi oleh adanya dasar filsafat Negara Pancasila sebagai tercantum dalam alinea IV pembukaan UUD 1945.
3.      Adanya kesatuan daerah, dimana peraturan-peraturan hukum itu berlaku, terpenuhi oleh kalimat seluruh tumpah darah Indonesia. Sebagai mana tercantum dalam alinea IV pembukaan UUD 1945.
4.      Adanya kesatuan waktu, dimana seluruhnya peraturan-peraturan hukum itu berlaku. Hal ini terpenuhi dengan kalimat pada alinea IV pembukaan UUD 1945, “……. Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD Negara Indonesia “. Hal ini menujukkan saat mulai berdirinya Negara Republlik Indonesia yang disertai dengan suatu tertib hukum, sampai seterusnya selama kelangsugan hidup Negara RI.
Diatasnya masih terdapat suatu norma dasar yang menguasai hukum dasar termasuk UUD maupun convensi, yang pada hakikatnya memiliki kedudukan hukum yang lebih tinggi yang dalam ilmu hukum tata Negara disebut sebagai Staatsfundamentalnorm.
Maka kedudukan Pembukaan UUD 1945 dalam tertib hukum Indonesia adalah sebagai berukut:
Pertama  : menjadi dasarnya,karena pembukaan UUD 1945 memberikan factor-faktor mutlak bagi adanya suatu tertib hukum Indonesia. Hal ini dalam pembukaan UUD 1945 telah terpenuhi dengan adanya empat syarat adanya suatu tertib hukum.
Kedua  : pembukaan UUD 1945 memasukkan diri di dalamnya sebagai ketentuan hukumyang tertinggi,sesuai dengan kedudukannya yaitu sebagai asas bagi hukum dasar baik yang tertulis (UUD),maupun hukum dasar tidak tertulis (convensi),serta peraturan-pereturan hukum yang lainnya yang lebih rendah.
 Berdasarkan hakikat kedudukan pembukaan UUD 1945 terebut dalam tertib hukum Indonesia,maka pembukaan UUD 1945 menentukan adanya tertib hukun Indonesia.konsekuensinya pembukaan UUD 1945 secara hukum tidak dapat diubah. Hal ini sesuai dengan ketentuan No.XX/MPRS/1966,juga ditegaskan dalam ketetapan No.V/MPR/1973,ketetapan No IX/MPR 1978,serta ketetapan No III/MPR/1983.
3.Pembukaan UUD 1945 Sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamental
   Sebagaimana dijelaskan di muka bahwa pembukaan UUD 1945,dalam hubungannya dengan tertib hukum Indonesia,memberikan faktor-faktor mutlak bagi tertib hukum Indonesia dan sebagai asas bagi hukum dasar Negara,baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis (convensi). Maka konsekuensinya,UUD sebagai hukum dasar tertulis mempunyai dasar-dasar pokok,yang pada hakikatnya bersifat tidak tertulis dan terpisah dari UUD,dan dalam hal ini yang dimaksud adalah pembukaan UUD 1945 itu sendiri yang berkedudukan sebagai pokok kaidah Negara yang fundamental (staatsfundamentalnorm).
            Pokok kaidah Negara yang fundamental (staatsfundamentalnorm) menurut ilmu hukum tatanegara memiliki beberapa unsur utlak antara lain dapat dirinci sebagai berikut:
a.Dari Segi Terjadinya :
     Ditentukan oleh pembentuk Negara dan terjelma dalam suatu pernyataan lahir sebagai penjelmaan kehendak pembentuk Negara,untuk menjadikan hal-hal tertentu sebagai dasar-dasar Negara yang dibentuknya .
b.Dari Segi Isinya :
    Ditinjau dari segi isinya makan pembukaan UUD 1945 memuat dasar-dasar pokok Negara sebagi berikut:
(1)Dasar tujuan Negara,baik tujuan umum maupun tujuan khusus).
Tujuan umum :
Tercakup dalam kalimat “……ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial’’.tujuan umum ini lah yang merupakan dasar politik luar negri indonesia yang bebas dan aktif.
Tujuan khusus :
 Makna ini tercangkup dalam kalimat”….ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan perdamaian abadi dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk
memajukankesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa..’’ tujuan
khusus ini meliputi tujuan nasional,sebagai tujan bersama bangsa Indonesia dalam
membentuk Negara untuk mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan
makmur,material maupun spiritual.
(2)Ketentuan diadankannua undang-undang dasar Negara:
Pernyataari ini tersimpul dalam kalimat’’…..maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undng dasar Negara Indonesia’’.hal ini merupakan suatu ketentuan bahwa Negara Indonesia harus berdasarkan pada suatu undang-undang dasar,dan merupakan dasar yuridis formal bahwa Negara Indonesia adalah Negara yang berdasarkan atas hukum.
(3)Bentuk Negara
Pernyataan ini tersimpul dalam kalimat’’…..yang terbentuk dalam suatu susunan Negara republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat’’.
(4)Dasar filsafat Negara (asas kerokhanian Negara):
Pernyataan ini disimpulkan dalam kalimat “..... dengan berdasar kepala Ketuhanan Yang maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalampermusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Pengertian menurut sejarah terjadinya, Pembukaan UUD 1945 ditentukan oleh pembentuk Negara dan pada hakikatnya Negara dan pada hakikatnya terpisah dengan batang tubuh UUD 1945.
            Pokok Kaidah Negara yang Fundamental tersebut menurut ilmu hukum mempunyai hakikatnya dan kedudukan hukum yang tetap, terlekat pada kelangsungan hidup Negara, dan oleh karena itu berkedudukan sebagai tertib hukum tertinggi maka secara hukum tidak dapat diubah, karena mengubah pembukaan UUD 1945 sama halnya dengan pembubaran Negara Republik Indonesia. Dalam hubungannya dengan pasal-pasal UUD 1945 (batang tubuhUUD 1945), maka Pembukaan UUD 1945 mempunyai hakikat dan kedudukan sebagai berikut:
ü  Dalam hubungannya dengan tertib hukum Indonesia, maka pembukaan UUD 1945 mempunyai hakikat kedudukan yang terpisah dengan batang tubuh UUD 1945.
ü  Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu tertib hukum tertinggi dan pada hakikatnya mempunyai kedudukan lebih tinggi daripada batang tubuh UUD 1945.
ü  Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah Negara yang fundamental yang menentukan adanya UUD 1945.
ü  Pembukaan UUD 1945 berkedudukan sebagai Pokok kaidah Negara yang Fundamental mengandung pokok-pokok pikiran yang harus dijabarkan ke pasal-pasal UUD 1945.
4.Pembukaan UUD 1945 Tetap Terlekat pada kelangsungan Hidup Negara Republik Indonesia 17 Agustus 1945
            Berdasarkan hakikat kedudukan pembukaan UUD 1945 sebagai naskah Proklamasi yang terinci, sebagai penjelmaan Proklamasi Kemerdekaan Agustus 1945, serta dalam ilmu hukum memenuhi syarat bagi adanya suatu tertib hukum di Indonesia, dan sebagai pokok kaidah Negara yang Fundamental, maka pembukaan UUD 1945 memiliki hakikat kedudukan hukum yang kuat bahkan secara yuridis dan tidak dapat diubah terlekat pada kelangsungan hidup.
5. PENGERTIAN ISI PEMBUKAAN UUD 1945
1. Alinea Pertama
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
            Dalam alinea pertama tersebut terkandungsuatu pengakuan tentang nilai ‘hak kodrat’, yaitu yang tersimpul dalam kalimat “bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa..”. Hak kodrat adalah hak yang merupakan karunia dari Tuhan yang Maha Esa, yang melekat pada manusia sebagai makhluk individu dan makhluk social.Dalam pernyataan tersebut ditegaskan bahwa kemerdekaan adalah hak segala ‘bangsa’, bukan hak individu saja sebagaimana deklarasi Negara liberal.Bangsa adalah sebagai suatu penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai individu dan makhluk social.Oleh karena sifatnya sebagai hak kodrat, maka bersifat mutlak dan asasi dan hak tersebut merupakan hak moral juga. Oleh karena sifatnya yang mutlak dan asasi maka’ wajib kodrat’ dan ‘wajib moral’ bagi penjajah yang merampas kemerdekaan bangsa lain untuk memberikan hak kemerdekaan tersebut.
            Deklarasi kemerdekaan atas seluruh bangsa di dunia yang terkandung dalam alinea pertama tersebut, adalah merupakan suatu pernyataan yang bersifat Universal.Oleh karena itu pernyataan ini merupakan prinsip bagi bangsa Indonesia dalam pergaulan internasional dalam merealisasikan hak asasi manusia baik sebagai individu maupun sebagai makhluk social yaitu manusia dalam kesatuannya sebagai bangsa.
2.      Alinea kedua
“Dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur”.
            Berdasarkan prinsip yang bersifat universal ada alinea pertama tentang hak kodrat akan kemerdekaan, maka bangsa Indonesia merealisasikan perjuangannya dalam suatu cita-cita bangsa dan Negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Alinea kedua ini sebagai konsekuensi logis dari pernyataan akan kemerdekaan pada alinea pertama.
            Perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia disamping sebagai suatu bukti objektif atas penjajahan pada bangsa Indonesia, juga sekaligus mewujudkan suatu hasrat yang kuat dan bulat untuk menetukan nasib sendiri, terbebas dari kekuasaan bangsa lain. Hasil dari perjuangan bangsa Indonesia itu terjelma dalam suatu Negara Indonesia.
            Pengertian Negara yang merdeka adalah Negara yang benar-benar bebas dari kekuasaan bangsa lain, dapat menentukan nasibnya sendiri bukan Negara pretorat jadi suatu bangsa dan Negara yang benar-benar bebas dari kekuasaan dan campur tangan bangsa lain.
            “Bersatu” mengandung pengertian pertama-tama sesuai dengan pernyataan kemerdekaan, dimana pengertian “Bangsa” ini dimaksudkan sebagai kebulatan kesatuan kerena unsure utama Negara adalah bangsa. Penegasan tentang asas persatuan ini ditemukan dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945,”…Negara melindungi juga terkandung dalam Pokok Pikiran pertama yang terutama dalam penjelasan resmi diundangkan dalam Berita Republic Indonesia tahun II No.7, yang menegaskan bahwa “Aliran Negara persatuan, yaitu negara yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, Negara yang mengatasi segala paham golongan maupun dalam perseorangan”.
            “Berdaulat” diartikan dalm hubungannya dengan ekstensi Negara yang merdeka, yang berdiri di atas kemampuan sendiri, kekuatan dan kekuasaannya sendiri, berhak dan bebas menentukan tujuan dan nasibnya sendiri, dan dalam kedudukannya diantara sesama bangsa  dan Negara adalah memiliki derajat yang sama.
            Pengertian Negara Indonesia yang “Adil” yaitu Negara yang mewujudkan keadilan dalam kehidupan bersama.Hal ini menyangkut tewujudnya keadilan antara Negara terhadap warga Negara, antara warga negara terhadap negaranya serta keadilan antar sesama warga Negara dalam menggunakan dan pemenuhan hak dan kewajiban baik dalam bidang hukum maupun moral.
             Cita-cita bangsa dan Negara tentang ‘kemakmuran” diartikan sebagai pemenuhan kebutuhan manusia baik meteril maupun spisitual, jasmaniahmaupun rokhaniah. Secara lebih luas kemakmuran diartikan tercapainya tingkatan harkat dan martabat manusia yang lebih tinggi yang meliputi seluruh unsure kodrat manusia.
3.      Alinea Ketiga
“Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya “.
            Dinyatakan kembali Proklamasi pada alinea III pembukaan UUd 1945, mewujudkan bahwa antara  Pembukaan  dengan Proklamasi 17 Agustus 1945 adalah merupakan suatu kesatuan namun perlu diketahui bahwa Proklamasi 17 Agustus 1945 perlu diikuti dengan suatu tindak lanjut, yaitu membentuk Negara dan hal ini dirinci dalam Pembukan UUD 1945.
            Pengakuan ‘Nilai religious’, yaitu dalam pernyataan Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa’.Hal ini mengandung makna bahwa Negara Indonesia mengakui nilai-nilai religious, bahkan merupakan suatu dasar Negara (Sila pertama), sehingga konsekuensinya merupakan dasar dari hukum positif Negara maupun dasar moral Negara.Secara filosofi bangsa Indonesia mengakui bahwa manusia adalah makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa.
            Pengakuan ‘Nilai moral’ yang terkandung dalam pernyataan ‘didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas’. Hal ini mengandung makna bahwa Negara dan bangsa Indonesis mengakui nalai-nalai moral dan hak kodrat untuk segala bangsa.
            Pernytaan kembali Proklamasi’, yang simpul dalam kalimat ‘..maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya’.Hal ini dimaksudkan sebagai penegasan dan rincian lebih lanjut naskah Proklamasi 17 Agustus 1945.
4.      Alinea Keempat
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Peerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketetiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abaadi dan keadilan social, maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusian yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Adapun isi pokok yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat adalah meliputi empat hal yang merupakan prinsip-prinsip pokok kenegaraan yaitu :
a.      Tentang Tujuan Negara
(1)   Tujuan Khusus 
Terkandung dalam anak kalimat”..untuk membentuk suatu Peerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa…”
Tujuan khusus dalam kalimat tersebut sebagai realisasinya adalah dalam hubungannya dengan politik dalam negeri Indonesia yaitu:
(a)    Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Hal ini ada hubungannya dengan tujuan Negara hukum adalah mengandung pengertian Negara hukun Formal.
(b)   Memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal ini dalam hubungannya dengan pengertian tujuan Negara hukum adalah mengandung pengetian Negara hukum material.
(2)   Tujuan Umum
“…Dan ikut melaksanakan ketetiban dunia yang berdasrkan kemerdekaan, perdamaian abaadi dan keadilan social…”
Tujuan Negara pada anak kalimat ini realisasinya dalam hubungannya dengan politik luar negeri Indonesia, yaitu diantara bangsa-bangsa di dunia ikut melaksanakan suatu ketertiban dunia yang bersarkan pada prinsip kemerdekaan, perdamaian abadi serta keadilan sosial.Hal inilah yang merupakan dasar politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif.
b.      Tentang Ketentuan Diadakannya UUD Negara
Ketentuan ini terkandung dalam anak kalimat,”… maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasr Negara Indonesia…”.
Dalam kalimat ini menunjukkan bahwa Negara Indonesia adalah Negara yang berdasarkan Hukum. Negara yang bersifat konstitusional, dimana  mengaharuskan bagi Negara Indonesia untuk diadakannya UUD Negara dan ketentuan inilah yang merupakan sumber hukum bagi adanya UUD 1945.
c.       Tentang Bentuk Negara
“…yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat…”
Dalam anak kalimat ini dinyatakan bahwa bentuk Negara Indonesia adalah Republik yang berkedaulatan rakyat.Negra daeri rakyat dan untuk rakyat. Dengan demikian hal ini merupakan suatu norma dasar Negara bahwa kekusaan adalah ditangan rakyat.
d.      Tentang Dasar filsafat Negara
“..dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusian yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia..”
Tujuan Pembukaan UUD 1945
·    (Alinea I) untuk mempertanggungjawabkan bahwa pernyataan kemerdekaan sudah selakyanya, karena berdasarkan atas hak kodrat yang bersifat mutlak dari moral bangsa Indonesia untuk merdeka.
·    (Alinea II) untuk menetapkan cita-cita bangsa Indonesia yang ingin dicapai dengan kemerdekaan.
·    (Alinea III) untuk menegaskan bahwa proklamasi kemerdekaan, menjadi permulaandan dasar hidup kebangsaan dan kenegaraan bagi seluruh ornag Indonesia.
·    (Alinea IV) untuk melaksanakan segala sesuatu itu dalam perwujudan dasar-dasar tertentu yang tercantum dalam alinea IV dalam Pembukaan UUD 1945, sebagai ketentuan pedoman dan pegangan yang tetap dan praktis.


HUBUNGAN LOGIS ANTAR ALINEA DALAM PEMBUKAAN UUD 1945
Alinea 1
Dalam alinea I ini terdapat suatu pernyataan yang bersifat umum yaitu suatu “hak kemerdekaan” setiao bangsa di dunia. Kemerdekaan dalam pengertian ini bukanlah kemerdekaan individulis(liberalis) namun merupakan suatu kemerdekaan bangsa. Jadi kemerdekaan individu diletakkan dalam kaitannya dengan kemerdekaan bangsa. Berdasarkan ilmu logika maka pernyataan pada alinea I ini merupakan suatu premis mayor(pernyataan yang bersifat umum).
Alinea II
Berdasarkan alasan  akan hak kodrat dan hak moral bagi setiap bangsa, dan kenyatannya pihak penjajah tidak memenuhi wajib kodrat dan wajib moral untuk memberikan kemerdekaan pada bangsa Indonesia maka sudah semestinya bagi bangsa Indonesia untuk menentukan nasibnya sendiri atas kekuasaan dan kekuatan sendiri, yang berjuang untuk mencapai kemerdekaan.
Alinea III
            Sebagai suatu konsekuensinya maka bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya itu atas kekuatannya sendiri yang didukung oleh seluruh rakyat.Keseluruhannya itu hanya mengkin terwujud karena atas karunia dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa.Menurut ilmu logika pernyataan alinea ketiga merupakan konklusio (suatu kesimpulan).
            Alinea IV
ü  Menjadi tujuan Negara bangsa Indonesia.
ü  Menjadi hal ketentuan diadakannya UUD Negara ,yang berbunyi”..maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD Negara Indonesia…”
ü  Tentang hal bentuk Negara, yang termuat dalam suatu pernyataan”..yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat..”
ü  Tentang dasar filsafat(dasar kerohanian) Negara, dalam kalimat”…dengan berdasar kepada Ketuhunan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta denan mewujudkan suatu Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia..”
6.NILAI-NILAI HUKUM TUHAN, HUKUM KODRAT DAN HUKUM ETIS YANG TERKANDUNG DALAM PEMBUKAAN UUD 1945
Alinea I: Kalimat “…kemerdekaan adalah hak segala bangsa…” adalah merupakan hak moral dan oleh karena sifatnya yang mutlak dan melekat pada kodrat manusia maka juga merupakan suatu hak kodrat. Maka pada alinea I merupakan pengakuan adanya hukum kodrat yang juga merupkan hukum moral.
Alinea II: “Dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur”.
Alinea III: Dalam kalimat “..Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa…”, adalah merupakan suatu pengakuan adanya Hukum Tuhan.
Alinea IV: Pada kalimat “…dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusian yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia”. Menurut alinea IV ini pancasila sebagai asas-asas dasar umum dari hukum atau dalam istilah filsafat hukum disebut sebagai  Hukum Folosifis.






 
HUKUM KODRAT
HUKUM ETIS
 
CITA-CITA KEMERDEKAAN
 
ALINEA I                 
HUKUM TUHAN
HUKUM ETIS
 

ALINEA II    

ALINEA III

SUMBER BENTUK DAN SIFAT
 
 

ALINEA IV  







PELAKSANAAN NEGARA INDONESIA
 

HUKUM POSITIF DAN PELAKSANAANYA
 




 




7.POKOK-POKOK PIKIRAN YANG TERKANDUNG DALAMPEMBUKAAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Menurut penjelasan resmi dari pembukaan UUD 1945 yang termuat dalam Berita Republik Indonesia tahun II no.7, dijelaskan bahwa pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang meliputi suasana kebatinan dari UUD negara Indonesia. Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum (Rechtsidee) yang menguasai hukum dasar negara baik hukum dasar tertulis (UUD) maupun hukum dasar tidak tertulis (convensi).
Berdasarkan isi dari penjelasan resmi Pembukaan UUD 1945 tersebut bahwa dengan pokok-pokok pikiran tersebut nilai-nilai yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 dijelmakan atau dijabarkan secara normatif dalam pasal-pasal UUD 1945. Pokok-pokok pikiran tersebut adalah sebagai berikut :
·         Pokok Pikiran Pertama: Negara melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dengan berdasar asas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
·         Pokok pikiran Kedua: Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
·         Pokok pikiran ketiga: Negara yang berkedaulatan rakyat ,berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.
·         Pokok pikiran keempat: Negara berdasarkan atas ketuhanan  yang maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Empat Pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945, menurut penjelasan Undang-undang dasar ini, merupakan penjelasan login dari inti alinea keempat pembukaan UUD 1945.atau dengan lain perkataan bahwa keempat pokok pikiran tersebut tidak lain adalah merupakan penjabaran dari dasar filsafat negara, pancasila.Dalam pokok pikiran yang pertama ditekankan tentang aliran bentuk bentuk negara persatuan,pokok pikiran kedua  tentang cita-cita negara yaitu keadilan sosial dan pokok pikiran ketiga adalah merupakan dasar politik negara berkedaulatan rayat. Bilamana kita pahami secara sistematis maka pokok pikiran I,II dan III memiliki makna kenegaraan sebagai berikut: Negara ingin mewujudkan suatu negara yaitu melindugi segenap bangsa dan tumpah darah indonesia (pokok pikiran I). Agar terwujudkan tujuan negara tersebut maka dalam pelaksanaan negara harus didasarkan pada suatu dasar politik negara yaitu negara persauaan republik yang berkedaulatan rakyat (pokok pikiran I dan III ).
Dalam kehidupan kenegaraan mendasarkan pada suatu dasar modal yaitu negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa serta kemanusiaan yang adil dan beradab (pokok pikiran IV). Sebagai suatu bangsa yang hidup dalam suatu negara sudah semestinya memiliki suatu cita-cita yang ingin dicapai yaitu suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia (pokok pikiran keempat) sehingga pokok pikiran ini nerupakan suatu dasar cita-cita negara.Prinsip negara sebagaimana terkandung dalam pokok-pokok pikiran tersebut menunjukkan kepada kita bahwa dalam kehidupan bernegara walaupun didasarkan pada peraturan hukum,juga harus  didasarkan pada moralitas .
HUBUNGAN ANTARA PEMBUKAAN UUD 1945 DENGAN BATANG TUBUH UNDNAG-UNDANG DASAR 1945
Dalam sistem tertib hukum indonesia,penjelassan UUD 1945 menyatakan bahwa pokok pikiran itu meliputi suasana kebatinan dari undang-undang dasar negara  indonesia serta mewujudkan cta-cita hukum, yang menguasai hukum dasar tertulis (UUD) dan hukum dasar tidak tertulis (convensi) ,selanjutnya pokok pikiran itu dijelmakan dalam pasal-pasal UUD 1945.
Berdasarkan penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa pembukaan UUD 1945,mempunyai  fungsi  hubungan labgsung yang bersifat kausal organis dengan batang tubuh UUD  1945,karena isi dalam pembukaan dijabarkan ke dalam pasal-pasal UUD 1945.
Semangat dari UUD 1945 serta yang disemangati yakni pasal-pasal UUD 1945 serta penjelasan nya pada hakikatnya merupakan satu rangkaian kesatuan yang bersifat kausal organis .
Rangkaian isi ,arti makna yang terkandung dalam masing-masing alinea dalam pembukaan UUD 1945,Adapun rangkaian makna yang terkandung dalam pembukaan UUD adalah sebagai berikut:
            1)Rangkaian peristiwa dan keadaaan yang mendahului terbentuknya negara,yang merupakan rumusan dasar-dasar negara pemikiran yang menjadi latar belakang pendorong bagi kemerdekaan kebangsaan indonesia dalam wujud terbentuknya negara indonesia (alinea I,II dan II pembukaan ).
2) Yang merupakan ekspresi dari peristiwa dan keadaan setelah negara indonesia terwujud (alinea IV pembukaan ).Perbedaan pengertian serta pemisahan antara kedua macam peristiwa tersebut ditandai oleh perngertian yang terkandung dalam anak kalimat,”kemudian daripada itu “pada bagian keempat pembukaan UUD 1945 ,masing-masing bagian pembukaan dengan batang tubuh UUD 1945,adalah sebagai berikut ;
ü  Bagian pertama,kedua dan ketiga pembukaan UUD 1945 merupakan segolongan pernyataan yang tidak mempunyai hubungan “kausal organis” dengan batang tubuh UUD 1945 .
ü  Bagian keempat ,pembukaan UU 1945 mempunyai hubungan yang bersifat “kausal organis “ dengan batang tubuh UUD 1945,yang mencakup beberapa segi berikut :
a) Undang –Undang Dasar ditentukan akan ada.
b) Yang diatur dalam UUD,adalah tentang pembentukan pemerintahan negara yang memenuhi berbagai persyaratan dan meliputi segala aspek penyelenggaraan negara.
c) Negara Indonesia ialah berbentuk Republik yang berkedaulatan rakyat.
d)Ditetapkannya dasar kerokhanian negara (dasar filsafat negara pancasila).

HUBUNGAN ANTARA PEMBUKAAN UUD 1945 DENGANPANCASILA
            Pembukaan UUD 1945 bersama-sama dengan Undang –Undang Dasar 1945 diundangkan dalam berita Republik Indonesia tahun II No.7,ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 agustus 1945, Inti dari pembukaan UUD 1945,pada hakikatnya terdapat dalam alinea IV .sebab segala aspek penyelenggaraan pemerintahan negara yang berdasarkan pancasila terdapat dalam pembukaan alinea IV.
            Oleh karena itu justru dalam pembukaan itulah secara formal yuridis pancasila ditetapkan sebagai filsafat negara republik Indonesia.Maka hubungan antara pembukaan UUD 1945 adalah bersifat timbal balik sebai berikut :
1.      Bahwa rumusan pancasila sebagai Dasar Negara Republic Indonesia adalah seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV.
2.      Bahwa pembukaan UUD 1945, berdasarkan pengertian ilmiah, merupakan Pokok kaidah Negara yang fundamental dan terhadap tertib hukum Indonesia.
3.      Bahwah denagn demikian Pembukaan UUD 1945 berkedudukan dan berfungsi, selain sebagai Mukadimah dari UUD 1945 dalam kesatuaan yang tidak dapat dipisahkan, juga berkedudukan sebagai suatu yang bereksistensi sendiri , yang hakikat kedudukan hukumnya berbeda dengan pasal-pasalnya.
4.      Bahwa Pancasila dengan demikian dapat disimpulkan mempunyai hakikat, sifat, kedudukan dan fungsi sebagai Pokok Kaidah Negara yang fundamental.
5.      Bahwa Pancasila sebagai inti pembukaan UUD 1945, dengan demikian mempunyai kedudukan yang kuat, tetap dan tidak dapat diubah dan terletak pada kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia.