PANCASILA
DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
MAKALAH
DIAJUKAN
UNTUK MEMENUHI TUGAS
MATA
KULIAH PANCASILA
OLEH
KELOMPOK
3 :
ü DESMA
MARIA HTB NIM(201502030023)
ü YENNI
ANGGRAINI NIM(201502030040)
ü RICHARSEN
SARAGIH NIM(201502030038)
PRODI KA 15K02
AMIK TUNAS BANGSA
PEMATANGSIANTAR
2015
PANCASILA
DALAM KONTEKS
KETATANEGARAAN
REPUBLIK INDONESIA
A.Pengantar
Sebagai dasar Negara,
Pancasila merupakan suatu asas kerokhanian yang dalam ilmu kenegaraan popular
disebut sebagai dasar filsafat Negara (Philosofische
Gronslag).Dalam kedudukan ini Pancasila merupakan sumber nilai dan sumber
norma dalam setiap aspek penyelenggaraan Negara, termasuk sebagai sumber tertib
hokum di Negara Republik Indonesia. Konsekuensinya seluruh peraturan
perundang-undangan serta penjabarabnya senantiasa berdasarkan nilai-nilai yang
terkandung dalam sila-sila Pancasila.
Kedudukan
Pancasila yang demikian ini justru mewujudkan fungsinya yang pokok sebagai
dasar Negara Republik Indonesia, yang manifestasinya dijabarkan dalam suatu
peraturan perundang-undangan.Oleh karena itu Pancasila merupakan sumber hukum
dasar Negara baik yang tertulis yaitu Undang-Undang Dasar Negara maupun hukum
dasar tidak tertulis atau convensi.
Negara
Indonesia adalah Negara demokrasi yang berdasarkan atas hukum, oleh karena itu
segala aspek dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara diatur dalam suatu
sitem peraturan perundang-undangan.
B.Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945
Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945 bersama-sama dengan pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945, disahkan
oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, dan diundangkan dalam Berita Republik
Indonesia Tahun II No.7.Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dalam ilmu hukum
mempunyai kedudukan diatas pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945.Konsekuensinya
keduanya memiliki kedudukan hukum yang berlainan, namun keduanya terjalin dalam
suatu hubungan kesatua yang kausal dan organis.
Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 terdiri atas empat alinea, Dan setiap alinea memiliki
spesifikasi jikalau ditinjau berdasarkan isinya.Alinea pertama, kedua dan
ketiga memuat segolongan pernyataan yang tidak memiliki hubungan kausal organis
dengan pasal-pasalnya. Adapun bagian keempat (alinea IV) memuat dasar-dasar
fundamental Negara yaitu: tujuan Negara, ketentuan UUD Negara, bentuk Negara
dan dasar filsafat Negara Pancasila. Oleh karena itu alinea IV ini memiliki
hubungan ‘kausal organis’ dengan pasal-pasal UUD 1945, sehingga erat
hubungannya dengan isi pasal-pasal UUD 1945 tersebut.
1.Pembukaan
UUD 1945 sebagai Tertib Hukum Tertinggi
Kedudukan Pembukaan UUD
1945 dalam kaitannya dengan tertib hukum Indonesia memiliki dua aspek yang
sangat fundamental yaitu: Pertamamemberikan factor-faktor
mutlak bagi terwujudnya tertib hukum Indonesia, dankedua,memasukkan diri
dalam tertib hukum Indonesia sebagai tertib hukum tertinggi.
Dalam
kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia, pada
hakikatnya merupakan sesuatu dasar dan asas kerokhanian dalam setiap aspek
peyelenggaraan Negara termasuk dalam penyusunan tetib hukum Indonesia.Pembukaan
UUD 1945 adalah sebagai sumber dari
segala sumber hukum Indonesia.
Berdasarkan
penjelasan tentang isi Pembukaan UUD 1945, yang termuat dalam Berita Republik
Indonesia tahun II No.7, dijelaskan bahwa”…. Pembukaan UUD 1945 yang didalamnya
terkandung Pokok-pokok Pikiran , yang meluputi psuasana kebatinan dari UUD
Negara Indonesia, serta mewujudkan suatu cita-cita hukum, yang menguasai hukum
dasar tulis (UUD) maupun hukum dasar yang tidak tertulis (convensi). Adapun
pokok-pokok pikiran tersebut dijelmahkan (dikongkritisasikan) dalam pasal-pasal
UUD 1945.Dalam pengertian ini maka dapat disimpulkan bahwa pembukaan UUD 1945
adalah sebagai sumber hukum positif
Indonesia.
2.Pembukaan
UUD 1945Memenuhi Syarat Adanya Tertib Hukum Indonesia
Dalam alinea keempat pembukaan
UUD 1945, termuat unsur-unsur yang menurut hukum disyaratkan bagi adanya suatu
tertib hukum di Indonesia (rechts orde),atau(legal order),yaitu suatu kerbulatan dan
keseluruhan peraturan-peraturan hukum.
Adapun
syarat-syarat tertib hukum yang dimaksud adalah meliputi empat hal yaitu:
1.
Adanya kesatuan subjek, yaitu penguasaan
yang mengadakan peraturan-peraturan hukum. Hal ini terpenuhi dengan adanya
suatu pemerintahan Negara Republik
Indonesia (pembukaan UUD 1945 al.IV).
2.
Adanya kesatuan asas kerokhanian, yang
merupakan suatu dasar dari keseluruhan peraturan-peraturan hukum, yang
merupakan sumber dari segala sumber hukum. Hal ini terpenuhi oleh adanya dasar
filsafat Negara Pancasila sebagai tercantum dalam alinea IV pembukaan UUD 1945.
3.
Adanya kesatuan daerah, dimana peraturan-peraturan hukum itu berlaku,
terpenuhi oleh kalimat seluruh tumpah
darah Indonesia. Sebagai mana tercantum dalam alinea IV pembukaan UUD 1945.
4.
Adanya kesatuan waktu, dimana seluruhnya peraturan-peraturan hukum itu
berlaku. Hal ini terpenuhi dengan kalimat pada alinea IV pembukaan UUD 1945,
“……. Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu UUD Negara Indonesia “. Hal ini menujukkan saat
mulai berdirinya Negara Republlik Indonesia yang disertai dengan suatu tertib
hukum, sampai seterusnya selama kelangsugan hidup Negara RI.
Diatasnya masih
terdapat suatu norma dasar yang menguasai hukum dasar termasuk UUD maupun
convensi, yang pada hakikatnya memiliki kedudukan hukum yang lebih tinggi yang
dalam ilmu hukum tata Negara disebut sebagai Staatsfundamentalnorm.
Maka kedudukan
Pembukaan UUD 1945 dalam tertib hukum Indonesia adalah sebagai berukut:
Pertama :
menjadi dasarnya,karena pembukaan UUD 1945 memberikan factor-faktor mutlak bagi
adanya suatu tertib hukum Indonesia. Hal ini dalam pembukaan UUD 1945 telah
terpenuhi dengan adanya empat syarat adanya suatu tertib hukum.
Kedua :
pembukaan UUD 1945 memasukkan diri di dalamnya sebagai ketentuan hukumyang
tertinggi,sesuai dengan kedudukannya yaitu sebagai asas bagi hukum dasar baik
yang tertulis (UUD),maupun hukum dasar tidak tertulis (convensi),serta peraturan-pereturan
hukum yang lainnya yang lebih rendah.
Berdasarkan hakikat kedudukan pembukaan UUD
1945 terebut dalam tertib hukum Indonesia,maka pembukaan UUD 1945 menentukan
adanya tertib hukun Indonesia.konsekuensinya pembukaan UUD 1945 secara hukum
tidak dapat diubah. Hal ini sesuai dengan ketentuan No.XX/MPRS/1966,juga
ditegaskan dalam ketetapan No.V/MPR/1973,ketetapan No IX/MPR 1978,serta
ketetapan No III/MPR/1983.
3.Pembukaan
UUD 1945 Sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamental
Sebagaimana dijelaskan di muka bahwa pembukaan UUD 1945,dalam
hubungannya dengan tertib hukum Indonesia,memberikan faktor-faktor mutlak bagi
tertib hukum Indonesia dan sebagai asas bagi hukum dasar Negara,baik yang
tertulis maupun yang tidak tertulis (convensi). Maka konsekuensinya,UUD sebagai
hukum dasar tertulis mempunyai dasar-dasar pokok,yang pada hakikatnya bersifat
tidak tertulis dan terpisah dari UUD,dan dalam hal ini yang dimaksud adalah
pembukaan UUD 1945 itu sendiri yang berkedudukan sebagai pokok kaidah Negara
yang fundamental (staatsfundamentalnorm).
Pokok
kaidah Negara yang fundamental (staatsfundamentalnorm)
menurut ilmu hukum tatanegara memiliki beberapa unsur utlak antara lain dapat
dirinci sebagai berikut:
a.Dari
Segi Terjadinya :
Ditentukan oleh pembentuk Negara dan terjelma dalam suatu pernyataan
lahir sebagai penjelmaan kehendak pembentuk Negara,untuk menjadikan hal-hal
tertentu sebagai dasar-dasar Negara yang dibentuknya .
b.Dari
Segi Isinya :
Ditinjau dari segi isinya makan pembukaan UUD 1945 memuat dasar-dasar
pokok Negara sebagi berikut:
(1)Dasar
tujuan Negara,baik tujuan umum maupun tujuan khusus).
Tujuan
umum :
Tercakup dalam kalimat “……ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan
sosial’’.tujuan umum ini lah yang merupakan dasar politik luar negri indonesia
yang bebas dan aktif.
Tujuan
khusus :
Makna ini
tercangkup dalam kalimat”….ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan perdamaian abadi dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk
memajukankesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan
bangsa..’’ tujuan
khusus ini meliputi tujuan nasional,sebagai tujan
bersama bangsa Indonesia dalam
membentuk Negara untuk mewujudkan suatu masyarakat
yang adil dan
makmur,material maupun spiritual.
(2)Ketentuan
diadankannua undang-undang dasar Negara:
Pernyataari ini tersimpul dalam
kalimat’’…..maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
undang-undng dasar Negara Indonesia’’.hal ini merupakan suatu ketentuan bahwa
Negara Indonesia harus berdasarkan pada suatu undang-undang dasar,dan merupakan
dasar yuridis formal bahwa Negara Indonesia adalah Negara yang berdasarkan atas
hukum.
(3)Bentuk
Negara
Pernyataan ini tersimpul dalam
kalimat’’…..yang terbentuk dalam suatu susunan Negara republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat’’.
(4)Dasar
filsafat Negara (asas kerokhanian Negara):
Pernyataan ini disimpulkan dalam kalimat
“..... dengan berdasar kepala Ketuhanan Yang maha Esa, kemanusiaan yang adil dan
beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalampermusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Pengertian menurut
sejarah terjadinya, Pembukaan UUD 1945 ditentukan oleh pembentuk Negara dan
pada hakikatnya Negara dan pada hakikatnya terpisah dengan batang tubuh UUD
1945.
Pokok
Kaidah Negara yang Fundamental tersebut menurut ilmu hukum mempunyai hakikatnya
dan kedudukan hukum yang tetap, terlekat pada kelangsungan hidup Negara, dan
oleh karena itu berkedudukan sebagai tertib hukum tertinggi maka secara hukum
tidak dapat diubah, karena mengubah pembukaan UUD 1945 sama halnya dengan
pembubaran Negara Republik Indonesia. Dalam hubungannya dengan pasal-pasal UUD
1945 (batang tubuhUUD 1945), maka Pembukaan UUD 1945 mempunyai hakikat dan
kedudukan sebagai berikut:
ü Dalam
hubungannya dengan tertib hukum Indonesia, maka pembukaan UUD 1945 mempunyai
hakikat kedudukan yang terpisah dengan batang tubuh UUD 1945.
ü Pembukaan
UUD 1945 merupakan suatu tertib hukum tertinggi dan pada hakikatnya mempunyai
kedudukan lebih tinggi daripada batang tubuh UUD 1945.
ü Pembukaan
UUD 1945 merupakan pokok kaidah Negara yang fundamental yang menentukan adanya
UUD 1945.
ü Pembukaan
UUD 1945 berkedudukan sebagai Pokok kaidah Negara yang Fundamental mengandung
pokok-pokok pikiran yang harus dijabarkan ke pasal-pasal UUD 1945.
4.Pembukaan
UUD 1945 Tetap Terlekat pada kelangsungan Hidup Negara Republik Indonesia 17
Agustus 1945
Berdasarkan
hakikat kedudukan pembukaan UUD 1945 sebagai naskah Proklamasi yang terinci,
sebagai penjelmaan Proklamasi Kemerdekaan Agustus 1945, serta dalam ilmu hukum
memenuhi syarat bagi adanya suatu tertib hukum di Indonesia, dan sebagai pokok
kaidah Negara yang Fundamental, maka pembukaan UUD 1945 memiliki hakikat
kedudukan hukum yang kuat bahkan secara yuridis dan tidak dapat diubah terlekat
pada kelangsungan hidup.
5.
PENGERTIAN ISI PEMBUKAAN UUD 1945
1. Alinea Pertama
“Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka
penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri
kemanusiaan dan peri keadilan.
Dalam
alinea pertama tersebut terkandungsuatu pengakuan tentang nilai ‘hak kodrat’, yaitu yang tersimpul dalam
kalimat “bahwa kemerdekaan adalah hak
segala bangsa..”. Hak kodrat adalah hak yang merupakan karunia dari Tuhan
yang Maha Esa, yang melekat pada manusia sebagai makhluk individu dan makhluk
social.Dalam pernyataan tersebut ditegaskan bahwa kemerdekaan adalah hak segala
‘bangsa’, bukan hak individu saja sebagaimana deklarasi Negara liberal.Bangsa
adalah sebagai suatu penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai individu dan
makhluk social.Oleh karena sifatnya sebagai hak kodrat, maka bersifat mutlak dan
asasi dan hak tersebut merupakan hak moral juga. Oleh karena sifatnya yang
mutlak dan asasi maka’ wajib kodrat’
dan ‘wajib moral’ bagi penjajah yang
merampas kemerdekaan bangsa lain untuk memberikan hak kemerdekaan tersebut.
Deklarasi
kemerdekaan atas seluruh bangsa di dunia yang terkandung dalam alinea pertama
tersebut, adalah merupakan suatu pernyataan yang bersifat Universal.Oleh karena itu pernyataan ini merupakan prinsip bagi
bangsa Indonesia dalam pergaulan internasional dalam merealisasikan hak asasi
manusia baik sebagai individu maupun sebagai makhluk social yaitu manusia dalam
kesatuannya sebagai bangsa.
2.
Alinea
kedua
“Dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah
sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan
rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang
merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur”.
Berdasarkan
prinsip yang bersifat universal ada alinea pertama tentang hak kodrat akan
kemerdekaan, maka bangsa Indonesia merealisasikan perjuangannya dalam suatu
cita-cita bangsa dan Negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Alinea kedua ini sebagai konsekuensi logis dari pernyataan akan kemerdekaan
pada alinea pertama.
Perjuangan
kemerdekaan bangsa Indonesia disamping sebagai suatu bukti objektif atas
penjajahan pada bangsa Indonesia, juga sekaligus mewujudkan suatu hasrat yang
kuat dan bulat untuk menetukan nasib sendiri, terbebas dari kekuasaan bangsa
lain. Hasil dari perjuangan bangsa Indonesia itu terjelma dalam suatu Negara
Indonesia.
Pengertian
Negara yang merdeka adalah Negara yang benar-benar bebas dari kekuasaan bangsa
lain, dapat menentukan nasibnya sendiri bukan Negara pretorat jadi suatu bangsa
dan Negara yang benar-benar bebas dari kekuasaan dan campur tangan bangsa lain.
“Bersatu”
mengandung pengertian pertama-tama sesuai dengan pernyataan kemerdekaan, dimana
pengertian “Bangsa” ini dimaksudkan sebagai kebulatan kesatuan kerena unsure
utama Negara adalah bangsa. Penegasan tentang asas persatuan ini ditemukan
dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945,”…Negara melindungi juga terkandung
dalam Pokok Pikiran pertama yang terutama dalam penjelasan resmi diundangkan
dalam Berita Republic Indonesia tahun II No.7, yang menegaskan bahwa “Aliran
Negara persatuan, yaitu negara yang melindungi segenap bangsa dan seluruh
tumpah darah Indonesia, Negara yang mengatasi segala paham golongan maupun
dalam perseorangan”.
“Berdaulat”
diartikan dalm hubungannya dengan ekstensi Negara yang merdeka, yang berdiri di
atas kemampuan sendiri, kekuatan dan kekuasaannya sendiri, berhak dan bebas
menentukan tujuan dan nasibnya sendiri, dan dalam kedudukannya diantara sesama
bangsa dan Negara adalah memiliki
derajat yang sama.
Pengertian
Negara Indonesia yang “Adil” yaitu Negara yang mewujudkan keadilan dalam
kehidupan bersama.Hal ini menyangkut tewujudnya keadilan antara Negara terhadap
warga Negara, antara warga negara terhadap negaranya serta keadilan antar
sesama warga Negara dalam menggunakan dan pemenuhan hak dan kewajiban baik
dalam bidang hukum maupun moral.
Cita-cita bangsa dan Negara tentang
‘kemakmuran” diartikan sebagai pemenuhan kebutuhan manusia baik meteril maupun
spisitual, jasmaniahmaupun rokhaniah. Secara lebih luas kemakmuran diartikan
tercapainya tingkatan harkat dan martabat manusia yang lebih tinggi yang
meliputi seluruh unsure kodrat manusia.
3.
Alinea
Ketiga
“Atas
berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur,
supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan
dengan ini kemerdekaannya “.
Dinyatakan
kembali Proklamasi pada alinea III pembukaan UUd 1945, mewujudkan bahwa
antara Pembukaan dengan Proklamasi 17 Agustus 1945 adalah
merupakan suatu kesatuan namun perlu diketahui bahwa Proklamasi 17 Agustus 1945
perlu diikuti dengan suatu tindak lanjut, yaitu membentuk Negara dan hal ini
dirinci dalam Pembukan UUD 1945.
Pengakuan
‘Nilai religious’, yaitu dalam
pernyataan Atas berkat rakhmat Allah Yang
Maha Kuasa’.Hal ini mengandung makna bahwa Negara Indonesia mengakui
nilai-nilai religious, bahkan merupakan suatu dasar Negara (Sila pertama),
sehingga konsekuensinya merupakan dasar dari hukum positif Negara maupun dasar
moral Negara.Secara filosofi bangsa Indonesia mengakui bahwa manusia adalah
makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa.
Pengakuan
‘Nilai moral’ yang terkandung dalam
pernyataan ‘didorong oleh keinginan luhur
supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas’. Hal ini mengandung makna bahwa
Negara dan bangsa Indonesis mengakui nalai-nalai moral dan hak kodrat untuk
segala bangsa.
‘Pernytaan kembali Proklamasi’, yang
simpul dalam kalimat ‘..maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya’.Hal
ini dimaksudkan sebagai penegasan dan rincian lebih lanjut naskah Proklamasi 17
Agustus 1945.
4.
Alinea
Keempat
“Kemudian
daripada itu untuk membentuk suatu Peerintahan Negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan
ketetiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abaadi dan keadilan
social, maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada
Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusian yang adil dan beradab, persatuan Indonesia,
dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi
seluruh rakyat Indonesia”.
Adapun isi pokok
yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat adalah meliputi empat
hal yang merupakan prinsip-prinsip pokok kenegaraan yaitu :
a.
Tentang
Tujuan Negara
(1)
Tujuan
Khusus
Terkandung
dalam anak kalimat”..untuk membentuk
suatu Peerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum
mencerdaskan kehidupan bangsa…”
Tujuan
khusus dalam kalimat tersebut sebagai realisasinya adalah dalam hubungannya
dengan politik dalam negeri Indonesia yaitu:
(a) Melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia. Hal ini ada hubungannya
dengan tujuan Negara hukum adalah mengandung pengertian Negara hukun Formal.
(b) Memajukan kesejahteraan umum
mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal ini dalam
hubungannya dengan pengertian tujuan Negara hukum adalah mengandung pengetian Negara hukum material.
(2) Tujuan Umum
“…Dan ikut melaksanakan ketetiban
dunia yang berdasrkan kemerdekaan, perdamaian abaadi dan keadilan social…”
Tujuan
Negara pada anak kalimat ini realisasinya dalam hubungannya dengan politik luar
negeri Indonesia, yaitu diantara bangsa-bangsa di dunia ikut melaksanakan suatu
ketertiban dunia yang bersarkan pada prinsip kemerdekaan, perdamaian abadi
serta keadilan sosial.Hal inilah yang merupakan dasar politik luar negeri
Indonesia yang bebas dan aktif.
b.
Tentang Ketentuan Diadakannya UUD
Negara
Ketentuan
ini terkandung dalam anak kalimat,”… maka
disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasr
Negara Indonesia…”.
Dalam
kalimat ini menunjukkan bahwa Negara Indonesia adalah Negara yang berdasarkan
Hukum. Negara yang bersifat konstitusional, dimana mengaharuskan bagi Negara Indonesia untuk
diadakannya UUD Negara dan ketentuan inilah yang merupakan sumber hukum bagi
adanya UUD 1945.
c. Tentang
Bentuk Negara
“…yang terbentuk dalam suatu
susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat…”
Dalam
anak kalimat ini dinyatakan bahwa bentuk Negara Indonesia adalah Republik yang
berkedaulatan rakyat.Negra daeri rakyat dan untuk rakyat. Dengan demikian hal
ini merupakan suatu norma dasar Negara bahwa kekusaan adalah ditangan rakyat.
d. Tentang
Dasar filsafat Negara
“..dengan berdasarkan kepada
Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusian yang adil dan beradab, persatuan Indonesia,
dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi
seluruh rakyat Indonesia..”
Tujuan
Pembukaan UUD 1945
· (Alinea
I) untuk mempertanggungjawabkan bahwa pernyataan kemerdekaan sudah selakyanya,
karena berdasarkan atas hak kodrat yang bersifat mutlak dari moral bangsa
Indonesia untuk merdeka.
· (Alinea
II) untuk menetapkan cita-cita bangsa Indonesia yang ingin dicapai dengan
kemerdekaan.
· (Alinea
III) untuk menegaskan bahwa proklamasi kemerdekaan, menjadi permulaandan dasar
hidup kebangsaan dan kenegaraan bagi seluruh ornag Indonesia.
· (Alinea
IV) untuk melaksanakan segala sesuatu itu dalam perwujudan dasar-dasar tertentu
yang tercantum dalam alinea IV dalam Pembukaan UUD 1945, sebagai ketentuan
pedoman dan pegangan yang tetap dan praktis.
HUBUNGAN LOGIS ANTAR ALINEA DALAM
PEMBUKAAN UUD 1945
Alinea
1
Dalam
alinea I ini terdapat suatu pernyataan yang bersifat umum yaitu suatu “hak kemerdekaan” setiao bangsa di
dunia. Kemerdekaan dalam pengertian ini bukanlah kemerdekaan
individulis(liberalis) namun merupakan suatu kemerdekaan bangsa. Jadi
kemerdekaan individu diletakkan dalam kaitannya dengan kemerdekaan bangsa.
Berdasarkan ilmu logika maka pernyataan pada alinea I ini merupakan suatu premis mayor(pernyataan yang bersifat
umum).
Alinea
II
Berdasarkan
alasan akan hak kodrat dan hak moral
bagi setiap bangsa, dan kenyatannya pihak penjajah tidak memenuhi wajib kodrat
dan wajib moral untuk memberikan kemerdekaan pada bangsa Indonesia maka sudah
semestinya bagi bangsa Indonesia untuk menentukan nasibnya sendiri atas
kekuasaan dan kekuatan sendiri, yang berjuang untuk mencapai kemerdekaan.
Alinea
III
Sebagai
suatu konsekuensinya maka bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya itu atas
kekuatannya sendiri yang didukung oleh seluruh rakyat.Keseluruhannya itu hanya
mengkin terwujud karena atas karunia dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa.Menurut
ilmu logika pernyataan alinea ketiga merupakan konklusio (suatu
kesimpulan).
Alinea
IV
ü Menjadi
tujuan Negara bangsa Indonesia.
ü Menjadi
hal ketentuan diadakannya UUD Negara ,yang berbunyi”..maka disusunlah
kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD Negara Indonesia…”
ü Tentang
hal bentuk Negara, yang termuat dalam suatu pernyataan”..yang terbentuk dalam
suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat..”
ü Tentang
dasar filsafat(dasar kerohanian) Negara, dalam kalimat”…dengan berdasar kepada
Ketuhunan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia
dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
serta denan mewujudkan suatu Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia..”
6.NILAI-NILAI
HUKUM TUHAN, HUKUM KODRAT DAN HUKUM ETIS YANG TERKANDUNG DALAM PEMBUKAAN UUD
1945
Alinea
I: Kalimat “…kemerdekaan adalah hak segala bangsa…” adalah merupakan hak moral dan oleh karena sifatnya yang
mutlak dan melekat pada kodrat manusia maka juga merupakan suatu hak kodrat. Maka pada alinea I
merupakan pengakuan adanya hukum kodrat yang juga merupkan hukum moral.
Alinea
II: “Dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang
berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu
gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan
makmur”.
Alinea
III: Dalam kalimat “..Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa…”, adalah
merupakan suatu pengakuan adanya Hukum
Tuhan.
Alinea
IV: Pada kalimat “…dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,
kemanusian yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia”. Menurut
alinea IV ini pancasila sebagai asas-asas dasar umum dari hukum atau dalam
istilah filsafat hukum disebut sebagai Hukum
Folosifis.
ALINEA I

ALINEA II

ALINEA III
ALINEA IV
|
|
|
|
|
|
|
PELAKSANAAN NEGARA
INDONESIA
|
|
|
HUKUM POSITIF DAN
PELAKSANAANYA
|
|
|
|
|
 |
|
7.POKOK-POKOK
PIKIRAN YANG TERKANDUNG DALAMPEMBUKAAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Menurut
penjelasan resmi dari pembukaan UUD 1945 yang termuat dalam Berita Republik
Indonesia tahun II no.7, dijelaskan bahwa pembukaan UUD 1945 mengandung
pokok-pokok pikiran yang meliputi suasana kebatinan dari UUD negara Indonesia.
Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum (Rechtsidee) yang menguasai
hukum dasar negara baik hukum dasar tertulis (UUD) maupun hukum dasar tidak
tertulis (convensi).
Berdasarkan isi
dari penjelasan resmi Pembukaan UUD 1945 tersebut bahwa dengan pokok-pokok
pikiran tersebut nilai-nilai yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945
dijelmakan atau dijabarkan secara normatif dalam pasal-pasal UUD 1945.
Pokok-pokok pikiran tersebut adalah sebagai berikut :
·
Pokok
Pikiran Pertama: Negara melindungi segenap bangsa
indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dengan berdasar asas persatuan
dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
·
Pokok
pikiran Kedua: Negara hendak mewujudkan keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
·
Pokok
pikiran ketiga: Negara yang berkedaulatan rakyat
,berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.
·
Pokok
pikiran keempat: Negara berdasarkan atas ketuhanan yang maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang
adil dan beradab.
Empat Pokok
pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945, menurut penjelasan
Undang-undang dasar ini, merupakan penjelasan login dari inti alinea keempat
pembukaan UUD 1945.atau dengan lain perkataan bahwa keempat pokok pikiran
tersebut tidak lain adalah merupakan penjabaran dari dasar filsafat negara,
pancasila.Dalam pokok pikiran yang pertama ditekankan tentang aliran bentuk
bentuk negara persatuan,pokok pikiran kedua
tentang cita-cita negara yaitu keadilan sosial dan pokok pikiran ketiga
adalah merupakan dasar politik negara berkedaulatan rayat. Bilamana kita pahami
secara sistematis maka pokok pikiran I,II dan III memiliki makna kenegaraan
sebagai berikut: Negara ingin mewujudkan suatu negara yaitu melindugi segenap
bangsa dan tumpah darah indonesia (pokok pikiran I). Agar terwujudkan tujuan
negara tersebut maka dalam pelaksanaan negara harus didasarkan pada suatu dasar
politik negara yaitu negara persauaan republik yang berkedaulatan rakyat (pokok
pikiran I dan III ).
Dalam kehidupan
kenegaraan mendasarkan pada suatu dasar modal yaitu negara berdasar atas
Ketuhanan Yang Maha Esa serta kemanusiaan yang adil dan beradab (pokok pikiran
IV). Sebagai suatu bangsa yang hidup dalam suatu negara sudah semestinya
memiliki suatu cita-cita yang ingin dicapai yaitu suatu keadilan sosial bagi
seluruh rakyat indonesia (pokok pikiran keempat) sehingga pokok pikiran ini
nerupakan suatu dasar cita-cita negara.Prinsip negara sebagaimana terkandung
dalam pokok-pokok pikiran tersebut menunjukkan kepada kita bahwa dalam
kehidupan bernegara walaupun didasarkan pada peraturan hukum,juga harus didasarkan pada moralitas .
HUBUNGAN
ANTARA PEMBUKAAN UUD 1945 DENGAN BATANG TUBUH UNDNAG-UNDANG DASAR 1945
Dalam sistem
tertib hukum indonesia,penjelassan UUD 1945 menyatakan bahwa pokok pikiran itu
meliputi suasana kebatinan dari undang-undang dasar negara indonesia serta mewujudkan cta-cita hukum,
yang menguasai hukum dasar tertulis (UUD) dan hukum dasar tidak tertulis
(convensi) ,selanjutnya pokok pikiran itu dijelmakan dalam pasal-pasal UUD
1945.
Berdasarkan
penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa pembukaan UUD 1945,mempunyai fungsi
hubungan labgsung yang bersifat kausal organis dengan batang tubuh UUD 1945,karena isi dalam pembukaan dijabarkan ke
dalam pasal-pasal UUD 1945.
Semangat dari
UUD 1945 serta yang disemangati yakni pasal-pasal UUD 1945 serta penjelasan nya
pada hakikatnya merupakan satu rangkaian kesatuan yang bersifat kausal organis
.
Rangkaian isi
,arti makna yang terkandung dalam masing-masing alinea dalam pembukaan UUD
1945,Adapun rangkaian makna yang terkandung dalam pembukaan UUD adalah sebagai
berikut:
1)Rangkaian peristiwa dan keadaaan
yang mendahului terbentuknya negara,yang merupakan rumusan dasar-dasar negara
pemikiran yang menjadi latar belakang pendorong bagi kemerdekaan kebangsaan
indonesia dalam wujud terbentuknya negara indonesia (alinea I,II dan II
pembukaan ).
2) Yang
merupakan ekspresi dari peristiwa dan keadaan setelah negara indonesia terwujud
(alinea IV pembukaan ).Perbedaan pengertian serta pemisahan antara kedua macam
peristiwa tersebut ditandai oleh perngertian yang terkandung dalam anak
kalimat,”kemudian daripada itu “pada bagian keempat pembukaan UUD 1945 ,masing-masing
bagian pembukaan dengan batang tubuh UUD 1945,adalah sebagai berikut ;
ü Bagian
pertama,kedua dan ketiga pembukaan UUD 1945 merupakan segolongan pernyataan
yang tidak mempunyai hubungan “kausal organis” dengan batang tubuh UUD 1945 .
ü Bagian
keempat ,pembukaan UU 1945 mempunyai hubungan yang bersifat “kausal organis “
dengan batang tubuh UUD 1945,yang mencakup beberapa segi berikut :
a) Undang
–Undang Dasar ditentukan akan ada.
b) Yang diatur dalam
UUD,adalah tentang pembentukan pemerintahan negara yang memenuhi berbagai
persyaratan dan meliputi segala aspek penyelenggaraan negara.
c) Negara Indonesia
ialah berbentuk Republik yang berkedaulatan rakyat.
d)Ditetapkannya dasar kerokhanian negara (dasar filsafat negara pancasila).
HUBUNGAN
ANTARA PEMBUKAAN UUD 1945 DENGANPANCASILA
Pembukaan UUD 1945
bersama-sama dengan Undang –Undang Dasar 1945 diundangkan dalam berita Republik
Indonesia tahun II No.7,ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 agustus 1945, Inti dari
pembukaan UUD 1945,pada hakikatnya terdapat dalam alinea IV .sebab segala aspek
penyelenggaraan pemerintahan negara yang berdasarkan pancasila terdapat dalam
pembukaan alinea IV.
Oleh karena itu justru dalam
pembukaan itulah secara formal yuridis pancasila ditetapkan sebagai filsafat
negara republik Indonesia.Maka hubungan antara pembukaan UUD 1945 adalah
bersifat timbal balik sebai berikut :
1. Bahwa
rumusan pancasila sebagai Dasar Negara Republic Indonesia adalah seperti yang
tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV.
2. Bahwa
pembukaan UUD 1945, berdasarkan pengertian ilmiah, merupakan Pokok kaidah
Negara yang fundamental dan terhadap tertib hukum Indonesia.
3. Bahwah
denagn demikian Pembukaan UUD 1945 berkedudukan dan berfungsi, selain sebagai
Mukadimah dari UUD 1945 dalam kesatuaan yang tidak dapat dipisahkan, juga
berkedudukan sebagai suatu yang bereksistensi sendiri , yang hakikat kedudukan
hukumnya berbeda dengan pasal-pasalnya.
4. Bahwa
Pancasila dengan demikian dapat disimpulkan mempunyai hakikat, sifat, kedudukan
dan fungsi sebagai Pokok Kaidah Negara yang fundamental.
5. Bahwa
Pancasila sebagai inti pembukaan UUD 1945, dengan demikian mempunyai kedudukan
yang kuat, tetap dan tidak dapat diubah dan terletak pada kelangsungan hidup
Negara Republik Indonesia.