MAKALAH
DIAJUKAN UNTUK MEMENUHI TUGAS
MATA KULIAH PANCASILA
OLEH
KELOMPOK 3 :
ü DESMA
MARIA HTB NIM(201502030023)
ü YENNI
ANGGRAINI NIM(201502030040)
ü RICHARSEN
SARAGIH NIM(201502030038)
PRODI KOMPUTERISASI
AKUNTANSI
15K02

AMIK TUNAS
BANGSA
PEMATANGSIANTAR
2015
A.
PENDAHULUAN
Sebagai suatu dasar
Negara maka sila-sila Pancasila merupakan suatu sistem nilai,oleh kerana itu
sila-sila pancasila itu pada hakikatnya merupakan suatu kestuan. Meskipun dalam
setiap sila terkandung nilai-nilai yang memiliki perbedaan antara satu dengan
yang lainnya namun kesemuanya itu tidak lain merupakan satu kesatuan yang sistematis.
Oleh karena itu meskipun dalam uraian berikut ini menjelaskan nilai-nilai yang
terkandung dalam setiap sila, namun kesemuanya itu tidak dapat dilepaskan
keterkaitannya dengan sila-sila yang lainnya.
B.
PEMBAHASAN
Ø Sila
Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa ini
nilai-nilainya meliputi dan menjiwai keempat sila lainnya. Dalam sila Ketuhanan
Yang Maha Esa terkandung nilai bahwa Negara yang didirikan adalah sebagai
pengejawatahan tujuan manusia sebagai makhluk Tuhan yang maha esa. Oleh karena
itu segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan dan penyelengaraan bahkan
moral pemerintah, moral penyelenggara Negara, politik Negara, pemerintahan
Negara, hukum dan perturan perundang-undangan Negara, kebebasan dan hak asasi
warga Negara dijiwai nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
Ø Sila
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
secara sistematis didasari dan dijiwai oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa ,
serta mendasari dan menjiwai ketiga sila berikutnya. Nilai kemanusiaan sebagai
dasar fundamental dalam kehidupan kenegaraan, kebangsaan, dan kemasyarakatan.
Nilai kemanusiaan ini bersumber pada dasar filosofis antropologis bahwa hakikat
manusia adalah susunan kodrat rokhnai(jiwa) dan raga, sifat kodrat individu dan
mahkluk social, kedudukan kodrat makhluk pribadi berdiri sendiri dan sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
Dalam sila Kemanusian terkandung
nilai-nilai bahwa Negara harus menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia
sebagai makhluk yang beradab. Oleh karena itu dalam kehidupan kenegaraan
terutama dalam peraturan perundang-undangan Negara harus mewujudkan tercapainya
tujuan ketinggian harkat dan martabat manusia, terutama hak-hak kodrat manusia
sebagai hak dasar(hak asasi) harus dijamin dalam peraturan perundang-undangan
Negara. Kemanusian Yang Adil dan Beradab adalah mengandung nilai suatu
kesadaran sikap moral dan tingkah laku manusia yang didasarkan pada potensi
budi nurani manusia dalam hubungan dengan norma-norma dan kebudayaan pada
umumnya baik terhadap diri sendiri,terhadap sesama manusia mapun terhadap
lingkungannya.
Nilai Kemanusian yang adil mengandung
suatu makna bahwa hakikat manusia sebagai makhluk yang berbudaya dan beradab
harus berkodrat adil. Hal ini mengandung pengertian bahwa hakikat manusia harus
adil dalam hubungan dengan diri sendiri, adil terhadap manusia lain, adil
terhadap masyarakat bangsa dan Negara, adil terhadap lingkungannya serta adil
terhadap Tuhan Yang Maha Esa .
Ø Sila
Persatuan Indonesia
Nilai yang terkandung dalam sila
persatuan Indonesia tidak dapat dipisahkan dengankeempat sila lainnya karena
seluruh sila merupaka suatu kesatuan yang bersifat sistematis.
Dalam sila perstuan Indonesia mengandung
nilai bahwa Negara adalah sebagai penjelma sifat kodrat manusia monodualis
yaitu sebagai makhluk individu dan makhluk social. Negara adalah merupakan
suatu persekutuan hidup bersama diantara elemen-elemen yang membentuk Negara
yang berupa ,suku, ras, kelompok, golongan maupun kelompok agama.
Konsekuensinya Negara adalah beraneka ragam tetapi satu, mengikat diri dalam
satu persatuan yang dilukiskan dalam suatu seloka Bhinneka Tunggal Ika.
Nilai persatuan Indonesia didasari dan
dijiwai oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusian Yang Adil dan Beradab.
Hal ini terkandung nilai bahwa nasionalisme Indonesia adalah nasionalisme religious.
Oleh karena itu nilai-nilai nasionalisme harus tercermin dalam segala aspek
penyelengaraan Negara termasuk dalam era
reformasi .
Ø Sila
Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalm
Permusyawaratan/Perwakilan
Nilai yang terkandung dalam Sila
Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalm Permusyawaratan/Perwakilan
didasari oleh Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab,
Perstuan Indonesia ,dan mendasari serta menjiwai Keadilan Sosial bagi seluruh
Rakyat Indonesia.
Negara adalah dari rakyat oleh rakyat
dan untuk rakyat, oleh karena itu rakyat merupakan asal mula kekuasaan Negara.
Sehingga dalam sila ke IV mengandung nilai-nilai Demokrasi .
Ø Sila
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Nilai yang terkandung dalam Sila
Keadilan Sosial BagiSeluruh Rakyat Indonesia didasari oleh Ketuhanan Yang Maha
Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Perstuan Indonesia ,dan Kerakyatan yang
Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
Dalam sila kelima ini terkandung
nilai-nilai yang merupakan tujuna Negara sebagai tujuan dalm hidup bersama.
Konsekuensinya nilai-nlai keadilan yang
harus terwujud dalam hidup bersama dalah meliputi;
·
Keadilan distributif, yaitu suatu
hubungan keadilan antar Negara terhadap warganya, dalam arti pihak Negaralah
yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk keadilan membagi,dalam bentuk
kesejahteraan, bantuan ,subsidi serta kesempatan dalam hidup bersama yang
didasarkan atas hak dan kewajiban.
·
Keadilan legal, yaitu suatu hubunngan
keadilan antara warga Negara terhadap Negara dan dalam masalah ini pihak
wargalah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk mentaati peraturan
perundang-undangan yang berlaku dalam Negara.
·
Keadilan komutatif, yaitu suatu hubungan
keadilan antarawarga satu dengan lainnya secara timbal balik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar